Kantor Sekretariat GPIB Koinonia
Jam Operasional Kantor Sekretariat pada hari Selasa – Sabtu Pkl. 09.00 – 17.00 WIB
Unit Kerja Diakonia Kedukaan

Terhitung tanggal 1 Oktober 2022 bantuan kedukaan untuk anggota UKDK dari 3.000.000, naik menjadi Rp. 4.000.000
Untuk meringankan beban biaya pada saat terjadi kedukaan, setiap anggota membayar Iuran Bulanan sebesar Rp. 20.000.- Per bulan Per keluarga.
Fasilitas dan Peraturan bagi anggota, dapat dibaca pada buku Pelaksanaan Kedukaan,yang pada saat ini sedang dalam proses dibagikan oleh Majelis di Sektor masing-masing.
Menghimbau dan mengingatkan kepada setiap anggota yang sampai dengan saat ini belum membayar/ melunasi Iuran, mohon untuk segera membayar / melunasinya. Pembayaran dapat dilakukan melalui :
- Meja Pembayaran di setiap hari Minggu, setelah jam Ibadah Kecuali hari Besar (Jumat Agung, Paskah dan Natal).
- Ibu Rosita selaku kasir Gereja, di jam kerja setiap hari Selasa s/d Sabtu
- Melalui QRIS Barcode yang sudah disediakan dalam Warta Jemat
- Transfer melalui Bank Mandiri atas nama GPIB “KOINONIA”, dengan Nomor Rekening 006 – 00 – 1125561 – 3
- Majelis dan Pengurus UKDK, yang ada di Sektor masing –
Bukti Pembayaran / Bukti Transfer dapat dikirim melalui WA ke Bendahara Sub Komisi UKDK (Sdri. Marintan Fara Ully Basa Gultom 0813.8369.1702) atau Kasir kantor Gereja Ibu Rosita Gerungan – Marpaung.
Demikian disampaikan kepada seluruh anggota Diakonia Kedukaan. Terima Kasih.
PERSYARATAN MENJADI WARGA JEMAAT GPIB “KOINONIA“
- Mengisi formulir kartu warga jemaat.
- Melampirkan fotocopy surat-surat gereja (baptis, sidi, perkawinan)
- Melampirkan copy akte kelahiran, akte perkawinan (bagi yang sudah menikah)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Membawa surat atestasi dari gereja asal.
- Pas foto kepala keluarga ukuran 3 x 4 (1 lembar)
PERSYARATAN UNTUK BAPTIS / SIDI
-
- Mengisi formulir di Kantor Majelis Jemaat dan diketahui oleh Koordinator Sektor.
- Fotocopy akte kelahiran
- Fotocopy surat nikah orang tua
- Fotocopy Kartu Warga Jemaat
- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 (Sidi) dan ukuran 2 x 3 (baptis) sebanyak 2 lembar warna dasar merah, berpakaian rapih & sopan.
- Bagi yang dari gereja lain dapat menyerahkan surat pelimpahan pelayanan dari Majelis Jemaat / Gereja
- Baptisan anak dilaksanakan setiap bulan di minggu pertama, kecuali di bulan pada tanggal 26
- Fotocopy surat baptis dan KTP untuk yang sidi.
PINDAH TEMPAT DOMISILI
- Dihimbau kepada seluruh Jemaat GPIB “Koinonia“ yang akan berpindah sektor atau tempat domisili, agar menginformasikan kepada Majelis Jemaat melalui Koordinator Sektor (Korsek) masing-masing untuk diteruskan ke sekretariat/Kantor Majelis Jemaat
PERSYARATAN UNTUK PERKAWINAN
- Mengisi formulir pendaftaran perkawinan
- Fotocopy Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga
- Fotocopy surat Baptis dan Sidi
- Fotocopy KTP
- Pas foto berwarna berpasangan ukuran 3×4 (2 lembar) warna dasar biru, berpakaian jas blazer / rapi.
- Wajib mengikuti katekisasi pra-perkawinan sebanyak 12 (dua belas) kali pertemuan (12 materi)
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) harus melengkapi surat – surat yang diterbitkan oleh Kedutaan atau Konsulat.
- Pendaftaran agar dilakukan minimal 3 bulan sebelumnya di Kantor Majelis Jemaat GPIB “Koinonia“.
- Wajib di umumkan 2 minggu berturut – turut dalam Ibadah Minggu
- Biaya administrasi untuk warga jemaat Rp. 1.500.000,- dan non-warga jemaat Rp. 3.500.000,-