Skip to content

Kantor Sekretariat GPIB Koinonia

Jam Operasional Kantor Sekretariat pada hari Selasa – Sabtu Pkl. 09.00 – 17.00 WIB

Unit Kerja Diakonia Kedukaan


Terhitung tanggal 1 Oktober 2022 bantuan kedukaan untuk anggota UKDK dari 3.000.000, naik menjadi Rp. 4.000.000
Untuk meringankan beban biaya pada saat terjadi kedukaan, setiap anggota membayar Iuran Bulanan sebesar Rp. 20.000.- Per bulan Per keluarga.
Fasilitas dan Peraturan bagi anggota, dapat dibaca pada buku Pelaksanaan Kedukaan,yang pada saat ini sedang dalam proses dibagikan oleh Majelis  di Sektor masing-masing.
Menghimbau dan mengingatkan kepada setiap anggota yang sampai dengan saat ini belum membayar/ melunasi Iuran, mohon untuk segera membayar / melunasinya.  Pembayaran dapat dilakukan melalui :

  1. Meja Pembayaran di setiap hari Minggu, setelah jam Ibadah Kecuali hari Besar (Jumat Agung, Paskah dan Natal).
  2. Ibu Rosita selaku kasir Gereja, di jam kerja setiap hari Selasa s/d Sabtu
  3. Melalui QRIS Barcode yang sudah disediakan dalam Warta Jemat
  4. Transfer melalui Bank Mandiri atas nama GPIB “KOINONIA”,  dengan Nomor Rekening 006 – 00 – 1125561 – 3
  5. Majelis dan Pengurus UKDK, yang ada di Sektor masing –

Bukti Pembayaran / Bukti Transfer dapat dikirim melalui WA ke Bendahara Sub Komisi UKDK (Sdri. Marintan Fara Ully Basa Gultom 0813.8369.1702) atau Kasir kantor Gereja Ibu Rosita Gerungan – Marpaung.

Demikian disampaikan kepada seluruh anggota Diakonia Kedukaan. Terima Kasih.

PERSYARATAN MENJADI WARGA JEMAAT GPIB “KOINONIA“

  1. Mengisi formulir kartu warga jemaat.
  2. Melampirkan fotocopy surat-surat gereja (baptis, sidi, perkawinan)
  3. Melampirkan copy akte kelahiran, akte perkawinan (bagi yang sudah menikah)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Membawa surat atestasi dari gereja asal.
  6. Pas foto kepala keluarga ukuran 3 x 4 (1 lembar)

PERSYARATAN UNTUK BAPTIS / SIDI

    1. Mengisi formulir di Kantor Majelis Jemaat dan diketahui oleh Koordinator Sektor.
    2. Fotocopy akte kelahiran
    3. Fotocopy surat nikah orang tua
    4. Fotocopy Kartu Warga Jemaat
    5. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 (Sidi) dan ukuran 2 x 3 (baptis) sebanyak 2 lembar warna dasar merah, berpakaian rapih & sopan.
    6. Bagi yang dari gereja lain dapat menyerahkan surat pelimpahan pelayanan dari Majelis Jemaat / Gereja
    7. Baptisan anak dilaksanakan setiap bulan di minggu pertama, kecuali di bulan pada tanggal 26
    8. Fotocopy surat baptis dan KTP untuk yang sidi.

PINDAH TEMPAT DOMISILI

    1. Dihimbau kepada seluruh Jemaat GPIB “Koinonia“ yang akan berpindah sektor atau tempat domisili, agar menginformasikan kepada Majelis Jemaat melalui Koordinator Sektor (Korsek) masing-masing untuk diteruskan ke sekretariat/Kantor Majelis Jemaat

PERSYARATAN UNTUK PERKAWINAN

  1. Mengisi formulir pendaftaran perkawinan
  2. Fotocopy Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga
  3. Fotocopy surat Baptis dan Sidi
  4. Fotocopy KTP
  5. Pas foto berwarna berpasangan ukuran 3×4 (2 lembar) warna dasar biru, berpakaian jas blazer / rapi.
  6. Wajib mengikuti katekisasi pra-perkawinan sebanyak 12 (dua belas) kali pertemuan (12 materi)
  7. Bagi Warga Negara Asing (WNA) harus melengkapi surat – surat yang diterbitkan oleh Kedutaan atau Konsulat.
  8. Pendaftaran agar dilakukan minimal 3 bulan sebelumnya di Kantor Majelis Jemaat GPIB “Koinonia“.
  9. Wajib di umumkan 2 minggu berturut – turut dalam Ibadah Minggu
  10. Biaya administrasi untuk warga jemaat Rp. 1.500.000,- dan non-warga jemaat Rp. 3.500.000,-